IAIN Lhokseumawe adakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi 9 Kriteria

Selasa, 30 April 2019

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Lhokseumawe (30/4/2019) mengadakan kegiatan sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) versi 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 atau dikenal dengan akreditasi 9 kriteria. Kegiatan itu dilaksanakan oleh LPM di Kampus Buket Rata dengan mengundang 90 (sembilan puluh) orang peserta yang merupakan unsur Rektorat, Dekanat, Direktur Pascasarjana, para Ketua dan Sekretaris Jurusan dari 18 Jurusan Program Sarjana, Ketua dan Sekretaris Program Studi dari 4 Prodi Magister, Kepala Bagian, Kepala sub Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Tim LPM yaitu Dr. Al Husaini M. Daud, MA (Ketua LPM), Dr. Nurlaila, M.Pd. (Kapus Pengembangan Standar Mutu internal), Rosimanidar, M.Si. (Kapus Audit dan Pengendalian Mutu Internal, dan Dr. Jumat Barus, MS (Sekretaris LPM). Sosialisasi dimaksud didasari adanya perubahan instrumen akreditasi yang pemberlakuannya telah mulai efektif sejak 1 November 2018 untuk IAPT yang diinformasikan melalui laman resmi BAN-PT, dan sejak 1 April 2019 untuk IAPS, sesuai dengan Surat BAN-PT Nomor: 2460/BAN-PT/LL/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pemberlakuan Instrumen APS 4.0.

Pada kesempatan itu, Al Husaini M.Daud menjelaskan “Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan informasi penting dan perubahan instrumen akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT dari instrumen 7 standar menjadi instrumen 9 kriteria, kepada seluruh pimpinan di lingkungan IAIN Lhokseumawe. Dengan sosialisasi ini  diharapkan seluruh pimpinan memahami dan dapat melakukan hal-hal yang dianggap penting khususnya untuk menghadapi akreditasi prodi maupun akreditasi institusi. Dengan demikian, para pimpinan dapat menyusun strategi yang lebih baik untuk meningkatkan akreditasi perguruan tinggi yang membutuhkan perhatian serius dan akreditasi prodi yang saat ini rata-rata telah berperingkat “B”.”