Tim LPM Jelaskan Kebutuhan APS 9 Kriteria untuk Prodi AKS dan PBS

Buket Rata – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Lhokseumawe menerima kunjungan pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di ruang kerjanya di kampus Buket Rata 20/9/2019. Para pimpinan FEBI yang hadir antara lain: Dr. Iskandar, M.Si (Dekan), Dr. Husni (Wadek I), Rahmawati, MA (Sekretaris Prodi Akuntansi Syari’ah), Juliana Putri, MEI(Sekretaris Prodi Perbankan Syari’ah), Yoesrizal M.Yoesoef, LC. M.Sh. dan beberapa Dosen lainnya. Kunjungan tersebut berkaitan dengan akan dimulainya proses penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri Program Studi (LED-PS) Akreditasi dengan 9 Kriteria untuk Program Studi Akuntansi Syari’ah (AKS) dan Program Studi Perbankan Syari’ah (PBS). Dalam penyampaian maksud kunjungannya, Dr Iskandar, M.Si menyampaikan bahwa “FEBI telah mulai melakukan persiapan akreditasi untuk kedua prodi baru tersebut, namun kami ingin penjelasan yang lebih detail lagi tentang perbedaannya dengan Instrumen APS versi 3.0 yang sebelumnya. Sehingga kami tidak ragu dengan apa yang telah dan akan kami lakukan. Oleh karena itu kami ingin menggali informasi penting tersebut dari Tim LPM, agar prodi tersebut bisa mendapatkan peringkat akreditasi Baik Sekali”, tuturnya.


Kunjungan tersebut diterima oleh Tim LPM yang terdiri atas Dr. Al Husaini M. Daud, MA. (Ketua), Dr. Jumat Barus, MS (Sekretaris), Dr. Nurlaila, M.Pd (Kapus Pengembangan Standar Mutu Internal), dan Dr. Nurul Fadhillah, M.Hum. (Staf). Dalam sambutannya, Tim LPM yang dipimpin langsung oleh Dr. Al Husaini M.Daud, MA, menyampaikan terima kasih dan salut kepada seluruh Pimpinan dan Dosen yang hadir karena telah menunjukkan keseriusan mereka dalam meningkatkan mutu dan sekaligus meningkatkan akreditasi yang ada di bawah naungan fakultas tersebut. Dalam penjelasannya, Tim LPM menjelaskan bahwa APS dan APT saat ini harus menggunakan instrumen terbaru yang telah dikeluarkan oleh BAN PT beberapa bulan lalu. Dalam APS dan APT ada 3 Syarat Perlu yang mutlak harus dicapai, dan apabila ketiga syarat perlu tersebut tidak tercapai, maka prodi tidak akan bisa mendapat peringkat akreditasi yang diinginkan, tetapi hanya mendapatkan peringkat di bawahnya (misalnya seharusnya 301 mendapat nilai “Baik Sekali”, karena Syarat Perlunya tidak terpenuhi, maka hanya mendapat “Baik”, demikian pula dengan peringkat “Unggul”. Kemudian dalam LED, setiap kriteria memiliki 9 item yang harus dinarasikan dengan baik.


Mudah-mudahan dengan keseriusan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dalam menyusun LKPS dan LED PS, dan dukungan penuh dari Pimpinan di tingkat Fakultas maupun Institut, dalam akreditasi pertamanya, Prodi AKS dan PBS akan memperoleh peringkat akreditasi “Baik Sekali” pada tahun 2020. Amiin.