Sekretaris LPM Menjemput Sertifikat Keprofesian Dosen

lpm.iainlhokseumawe.ac.id | Perolehan sertifikat keprofesian menjadi momen penting dalam karier akademik seorang dosen. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa dosen sebagai pendidik telah memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang profesional yang telah menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan tertentu.

Dr. Zulfikar Ali Buto, M.A., selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Lhokseumawe merekomendasikan Sekretaris LPM, Dr. Agus Salim Salabi, M.A. untuk menjadi perwakilan 9 (sembilan) dosen IAIN Lhokseumawe yang lulus dalam program Sertifikasi Dosen (serdos) periode TA. 2022/2023. Penugasan tersebut berdasarkan Surat Tugas No. 266.1/In.29/B/KP.01.2/03/2023 yang ditandatangani Kepala Biro AUAK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag.  Penerimaan sertifikat keprofesian dosen dilaksanakan pada tanggal 15/03/2023 di ruang LPM Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Kampus III Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangan Padang.

Sertifikat keprofesian dosen diserahkan secara simbolik oleh Dr. Murisal, M.Pd. selaku Kepala Audit dan Pengendalian Mutu LPM UIN Imam Bonjol Padang kepada Sekretaris LPM IAIN Lhokseumawe yang disaksikan oleh staf (Ermita, S.AP. dan Nurul Annisa Yumna, S.I.Kom.). Acara dilanjutkan dengan tukar pandangan dan pengalaman terkait pengembangan mutu institusi. “Semoga ke depannya akan ada lagi kunjungan dari pihak LPM IAIN Lhokseumawe dalam program-program pengembangan LPM yang bisa kita lakukan secara kolaboratif”, ujar Murisal yang langsung di-amin-kan Salabi.

Dengan diterimanya sertifikat keprofesian, maka para dosen di lingkungan IAIN Lhokseumawe diharapkan mampu meningkatkan beberapa aspek, antara lain adalah:

  1. Kualitas pengajaran: diharapkan dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuan pengajaran mereka untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi mahasiswa.
  2. Kualitas penelitian: diharapkan dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuan dalam melakukan penelitian yang berkualitas dan dapat menerbitkan publikasi yang diakui oleh komunitas akademik.
  3. Kualitas pengabdian pada masyarakat: diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memberikan solusi bagi masyarakat melalui program pengabdian pada masyarakat.
  4. Komitmen terhadap profesi: sertifikat keprofesian menunjukkan bahwa dosen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah dan memiliki komitmen terhadap profesinya.
  5. Karier: dosen yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan promosi dan posisi yang lebih baik di IAIN Lhokseumawe. (Sek.lpm)